Sistem rekrutmen peserta didik baru PPDS Spesialis Bedah Saraf FK USU dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara No 227/UN5.1.R/SK/SPB/2013 dan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara No 550/H.2.1.R/SK/KP/2009. Penerimaan dilakukan dua kali setahun dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kolegium Bedah Saraf Indonesia dan Fakultas Kedokteran USU.
Mekanisme rekrutmen PPDS diawali dengan pendaftaran ke Sekretariat Bersama Fakultas Kedokteran Se-Indonesia di Jakarta. Setelah berkas ditelaah dan dikirim ke Dekan Fakultas Kedokteran USU proses rekrutmen diserahkan ke TKP PPDS FK USU. Setelah berkas calon PPDS dilengkapi maka TKP PPDS FK USU menyelanggarakan seleksi berkas dari semua pendaftar. Calon PPDS yang lulus seleksi berkas akan mengikuti pemeriksaan kesehatan, psikotes, ujian Bahasa Inggris. Ujian tulis dan wawancara diselenggarakan oleh Institusi Pendidkan Dokter Spesialis (IPDS).
Persyaratan Calon Peserta
- Umur maksimal 35 tahun saat memulai pendidikan.
- Memiliki sertifikat ATLS yang masih berlaku.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dari instansi pemerintah.
- Mempunyai IPK minimal 2.75
- Memiliki surat tanda registrasi (STR)
- Memiliki TOEFL institusi minimal 450
Sistem Penerimaan Peserta Didik
Seluruh peserta didik terlebih dahulu harus menyatakan kesediaan ditempatkan di seluruh tempat di Indonesia dengan arahan penempatan dari Kolegium IImu Bedah Saraf / organisasi selama kurun waktu tertentu.
Seleksi dilakukan dengan cara tulisan maupun wawancara dengan memperhatikan :
- Penampilan calon (sikap).
- Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
- Pandangan calon terhadap etika kedokteran.
- Motivasi.
- Pengalaman kerja.
- Kemampuan pengenalan masalah kesehatan dan IImu pengetahuan yang mutahir di bidang Ilmu Bedah Saraf.
- Kemampuan ilmiah bidang IImu Bedah Saraf.
- Wawasan nasional dan Internasional.
Psikotest dan Psikometrik test (MMPI)